Kegiatan PKKS Tanggal 23 November 2023
Kegiatan PKKS rutin diadakan oleh Dinas Pendidikan setiap tahunnya bertujuan untuk mengukur sejauh mana kinerja kepala.
Indikator penilaian yang akan dinilai berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Di dalamnya tertuang aturan-aturan terkait penilaian kinerja kepala sekolah.
Mudah-mudahan dari penilaian ini, kinerja kepala sekolah SMK Negeri 2 Depok meningkat, bisa tercapai program merdeka belajar, yaitu menuju terbentuknya profil pelajar Pancasila di SMK Negeri 2 Depok.
SMK Bisa, SMK Hebat
Terimakasih